Arrow
Selamat datang di website contoh kami yang baru dibuat untuk anda semua

Berita Terbaru...

ads

ads

Bandar Pembuat Minuman Oplosan Dibekuk Polisi

Posted by Unknown ~ on Rabu, 25 Februari 2015 ~ 0 comments

POTRET BEKASI, Tambun : Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun menggerebek sebuah rumah yang menyatu dengan gudang penyimpanan dan pembuatan miras oplosan jenis, gingseng vodka, wisky, dan brandy di Vila Bekasi Indah I RT 07 RW 12 Blok E4 Nomor 18. Rabu, (25/02).


Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, di antaranya miras oplosan jenis, gingseng, vodka, wisky, dan brandy. 


Kapolsek Tambun Kompol Ali Zusron mengatakan, petugas menggerebek tempat pembuatan dan penyimpanan oplosan ini setalah menerima informasi dari masyarakat sekitar, langsung kita tindaklanjuti respon cepat, kata dia, penyelidikan awal, dilakukan oleh pasukan gabungan Satreskim dengan Unit Reskrim Tambun untuk melakukan langkah, yang dimana rumah tinggal dijadikan pabrik miras.

Menurutnya, minuman ilegal ini berbahaya bagi masyarakat, bahan baku yang dipakai bahan mentah tidak standar mutu dan berbahaya.

"Ada bahan baku alat cetak untuk kecap, gula jawa, pemanis buatan atau natrium siklamat, penyedap rasa, pewarna, dan vetsin di oplos jadi satu jadi miras, label seolah legal," ujarnya

Ia menambahkan, sedangkan bahan baku, anggur buah yang dipalsukan merek brandy, big boss vodka, whisky mansion house, anggur gingseng kuda mas.



Empat orang pelaku yang berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, 


Sementara, kata dia, semua tersangka berjumlah 4 orang, pemilik dan tiga karyawan. Tidak menutup kemungkinan kegiatan berpindah mata rantai jangan terputus bahkan sampai ke masyarakat.

"Hasilnya petugas berhasil menyita barang bukti yang berhasil kita amankan, alat sewing botol, tutup dan label miras," pungkasnya.

Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut terkena Undang-undang perlindugan konsumen dan pangan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Selain itu, mereka mempunyai jaraingan untuk memasarkan miras oplosan tersebut, penyelidikan pun terus dilakukan dan tidak sampai disini, kata dia, penyelidikan akan dilakukan hingga Jabodetabek.

Lebih lanjut dia mengatakan, label palsu mereka buat sendiri, mereka desain sendiri.

"Merek pemalsuan, HAKI juga jelas. Subsider ke sana. Ancaman kurungan di atas 5 tahun," ungkapnya.
[HER]


Related Posts

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Followers