 |
| 20 Personil anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan Saat Beroperasi Razia Di Areal Jembatan Cikarang Bekasi Laut (CBL) Babakan Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. |
POTRET BEKASI, Babelan : Aksi para pelaku begal yang kian marak sudah sangat meresahkan, pasalnya tak jarang aksi tersebut hingga merenggut nyawa korbannya. Untuk mengantisipasi adanya aksi tindak kejahatan tersebut, Kapolsek Babelan Kompol Ardi Rahananto SE.Sik, menugaskan 20 personil anggota Kepolisian sektor (Polsek) Babelan untuk Operasi Razia siang dan malam, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan, Iptu Wito SH.
Menurut Kapolsek Babelan, Kompol Ardi Rahananto SE.Sik, mengatakan, menekankan kepada anggota bersikap santun dalam razia. “Lakukan pemeriksaan pengendaraan dengan sopan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Babelan, Iptu Wito SH menambahkan, Jajaran Polsek Babelan menggelar operasi di beberapa titik yang melakukan razia kendaran dan sebagaian mobile. “Total keseluruhan anggota yang turun operasi sebanyak 20 orang. Anggota yang dikerahkan berpakaian preman maupun dinas,”ungkapnya.
Dalam operasi razia tersebut, polisi berhasil mengamankan pria pengendara sepeda motor yang melintas di areal jembatan Cikarang Bekasi Laut (CBL) Babakan Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Lantaran tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) dalam razia yang digelar Polsek Babelan, semalam, Sabtu 21 Maret 2015.
”Ditemukan seorang pengendara membawa sebilah pisau diselipkan di pinggangnya saat diperiksa. Langsung kita amankan kendaraan dan barang buktinya, selanjutnya pria tersebut akan kami bawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses selanjutnya, apakah pria tersebut terindikasi sebagai pelaku kejahatan atau tidak,” ujar Anggota Reskrim Polsek Babelan, Iptu Wito SH, kepada Potret Bekasi saat di lokasi razia, Sabtu (21/3).
Menurut Wito, pria yang diamankan dengan membawa senjata tajam bernama AZ (45), yang beralamat tinggal di Kampung Kramat Jaya RT. 08/07 Desa Teluk Bango, Kecamatan Batu Jaya, Karawang, sebagai sopir angkot diwilayah Cilincing.
Dari hasil perbuatanya, AZ terkena undang-undang darurat no 12 tahun 1995, tentang senjata tajam, kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Terpisah, warga Kampung Babakan Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Supriatna (35), yang ditemui Potret Bekasi mengatakan, warga banyak yang memberikan apresiasi kepada kepolisian yang kerap lakukan operasi jalanan malam hari, sehingga warga merasa aman.
"Bagus kalau ada razia seperti ini. Sering-sering saja, supaya penjahat takut dan warga merasa aman kalau berkegiatan di malam hari," sebutnya. (Red)
Tidak ada komentar: