DIBEKUK: Tiga Orang Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Dan Penadahan, Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Tambun.
POTRET BEKASI, Tambun Selatan : Jajaran Polsek Tambun Polresta Bekasi Kabupaten berhasil melakukan pengungkapan serta menangkap tiga orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Penadahan.
Sementara, Kapolsek Tambun Kompol Ali Zusron mengungkapan, kronologis penangkapan berawal adanya laporan warga pada Kamis (19/3) lalu.
tepat pukul 06.30 Wib. Polsek Tambun mencurigai seseorang, kemudian Unit Reskrim berhasil menangkap N alias Bodong, warga Desa Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara, yang telah melakukan pencurian kendaraan motor.
Namun, pada saat pengembangan pelaku berusaha melarikan diri dan diberi peringatan dua kali tembakan ke udara.
Lantaran pelaku tak menghiraukan, akhirnya jajaran Polsek Tambun melakukan cara tegas dengan menembak kaki kanan pelaku sampai lumpuh.
"Jajaran personil Unit Reskrim berhasil menangkap N alias Bodong (35), yang merupakan Target Operasi (TO) Polsek Tambun, dan pada saat pencarian pelaku berusaha melarikan diri, dan kami pun memberikan peringatan dengan dua kali tembakan ke udara. Tapi pelaku tidak menghiraukan, akhirnya terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan, “papar Kompol Ali Zusron kepada Potret Bekasi, di kantornya, Minggu (22/3/2015).
Setelah menangkap Bodong, lanjut Ali Zusron, Polsek Tambun pun kembali mengembangkan kasus ini dengan mencari penadah dari hasil kejahatan Bodong. Polsek Tambun pun berhasil membekuk dua orang penadah, di antaranya berinisial FZA (43) warga Pakis Jaya Karawang yang ditangkap di Cabang Bungin, dan LSN (27) warga Sukatani, ditangkap di Sukatani.
"Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan dua orang penadah yang berinisial FZA warga Pakis Jaya Karawang, ditangkap di Cabang Bungin, dan LSN (27) warga Sukatani, ditangkap di Sukatani, “terangnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tambun untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Tambun Ali Zusron, Bodong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara FZA dan LSN dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dalam kasus tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merk dan satu set kunci leter T,” tutup Kapolsek Ali Zusron. (Red) |
Tidak ada komentar: