.jpg) |
Saleh,SH.,MH Saat Berdialog di Gedung DPR RI Bersama Komisi III Mengenai Kasus Nenek Asyani |
POTRET BEKASI, Jakarta : Kamis 23 April 2015. Hari ini Kamis 23 April 2015, palu hakim Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur akan dijatuhkan kepada nenek renta Asyani alias bu Muaris yang dituduh ”mencuri 7 batang pohon kayu jati.
Saleh,SH.,MH, Ketua Forum situbondo mengatakan, fakta dipersidangan Nenek Asyani tidak dapat dibuktikan oleh JPU, tetap saja, Jaksa menuntut dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 hari.
“kami sangat berkeberatan terhadap tindakan JPU Situbondo yang secara sewenang-wenang melakukan tuntutan terhadap nenek asyani,“ cetusnya kepada awak media Potret Bekasi via seluler Kamis (23/04).
Bila dilihat dari fakta persidangan, kata Saleh, jelas nenek Asyani tidak terbukti secara syah melakukan tindakan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Apa yang dituduhkan jaksa terhadap nenek Asyani jelas tidak terbukti, karena dari fakta-fakta hukum di persidangan semua alasan-alasan yang dituduhkan oleh JPU tidak terbukti,“ Katanya.
Terhadap kesewenanga tersebut oleh Kejaksaan Situbondo, melalui Forum Masyarakat Situbondo yang berada di Jakarta mengajukan surat kepada Komisi III DPR RI untuk memberikan teguran terhadap kebijakan JPU yang tidak tepat.
“Apa yg dilakukan oleh JPU terhadap nenek Asyani, merupakan tindakan hukum yang terlalu dipaksakan, sehingga kita mengajukan masalah tersebut ke komisi III DPR RI untuk pembebasan nenek asyani,” tutupnya. (Red)
Tidak ada komentar: