Arrow
Selamat datang di website contoh kami yang baru dibuat untuk anda semua

Berita Terbaru...

ads

ads

APDESI Menghimbau Panitia Pilkades

Posted by Unknown ~ on Selasa, 03 Maret 2015 ~ 0 comments

Ketua DPC APDESI Kabupaten Bekasi, H. Agus Sopiyan

POTRET BEKASI : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, menghimbau kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk seteliti dan secermat mungkin dalam pemberkasan persyaratan Kepala Desa.

Ketua Apdesi H. Agus Sopiyan, mengatakan, dalam pemberkasan persyaratan Kepala Desa, panitia Pilkades harus lebih teliti dan cermat.


"Jangan sampai ada calon Kades yang tidak memenuhi persyaratan bisa lolos dan mengikuti Pilkades, 
nantinya setelah menang Kades tersebut diprotes dan berakibat harus diselenggarakannya Pilkades ulang," jelasnya.


Menurutnya, salah satu yang harus dicermati adalah, masalah tempat tinggal dan KTP calon Kades. Sesuai aturan main yang berlaku, calon Kades minimal sudah setahun bertempat tinggal di Desa dia tinggal yang ditandai dengan KTP yang dimilikinya.

"Misalnya dia tinggal didesa A. Tapi belum mencapai setahun, jadi dia tidak bisa mencalonkan diri di Desa A," ujar Ketua DPC APDESI Kabupaten Bekasi yang juga Kades Segara Makmur, H. Agus Sopiyan, kepada Potret Bekasi, Selasa (3/3)..

Ia menegaskan, aturan tentang tempat tinggal dan KTP calon Kades, harus benar-benar diteliti secermat mungkin. Selain itu, soal ijazah calon Kades, jangan sampai ijazah calon kades palsu dan lolos seleksi.

Masih menurut H. Agus Sopiyan, meski saat ini sedang diselenggarakannya Pilkades dibeberapa Desa, jangan sampai masing-masing Kepala Desa ada yang sengaja menyimpan kasus tersebut, dan baru dibuka setelah dia kalah dalam pemilihan.
"Jadi sebelum Pilkades dilaksanakan, panitia harus memastikan semua calon yang akan turun di Pilkasdes benar-benar memenuhi persyartan dan tidak menyimpan kasus yang bisa menjadi bom waktu," tandasnya. (Her)


Related Posts

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Followers