 |
| Oleh: Haerul Saleh* |
Pada akhir 2014 lalu KPK mewacanakan usul kenaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil. Pertanyaan yang muncul adalah apakah dengan menaikkan gaji PNS bisa menghilangkan praktek korupsi? Menekan potensi untuk melakukan tindak korupsi mungkin lebih nyata daripada menghilangkannya. ICW melaporkan bahwa pada semester 1 Tahun 2014 terdapat 261 terdakwa kasus korupsi, separuh diantaranya (101 orang) adalah pejabat pemerintah daerah. Ini menunjukkan bahwa pemicu tindak korupsi bagi PNS berbeda pada tiap level posisinya. Alasan gaji rendah bagi birokrat level bawah untuk menerima suap dan pelicin mungkin rasional, tetapi bagi pejabat dengan gaji dan tunjangan yang tinggi serta fasilitas penunjang yang memadai alasan diatas tidaklah relevan.
Korupsi merupakan hambatan utama terwujudnya good governance yaitu pemerintahan atau birokrasi yang diselenggarakan secara efektif dan efisien. Buruknya proses birokrasi di Indonesia setidaknya dapat dilihat dalam rilis laporan World Bank berjudul Doing Business 2014 tentang ranking 189 negara di dunia dalam kategori ‘kemudahan menjalankan bisnis’ yang menempatkan Indonesia dalam posisi 120, terburuk kedua setelah Kamboja, dibanding negara-negara Asean lainnya. Birokrasi yang rumit, mahal, dan tidak efisien disebut sebagai penyebab utama sulitnya berinvestasi di Indonesia.
Tindak korupsi yang cenderung dilakukan tidak sendirian atau secara kolektif menunjukkan bahwa praktek korupsi secara sadar dilakukan oleh beberapa orang melalui kapasitasnya masing-masing untuk memperlancar penyelewengan. Ini menunjukkan adanya kesamaan persepsi terhadap kekuasaan yang dibentuk secara kolektif diantara birokrat. Apakah ini, secara tidak langsung, menunjukkan bahwa oligarkhi dalam birokrasi di Indonesia sengaja dibentuk? Pengangkatan personel dan pejabat dalam organisasi pemerintahan berdasarkan hubungan kekeluargaan, kelompok, partai, primordial atau elit tertentu merupakan design elit lokal dalam penyusunan organisasi pemerintahan. Tak dapat dielakkan, karakteristik suksesi pada struktur organisasi pemerintahan di beberapa daerah selama ini banyak yang berdasarkan kedekatan pada pusat kekuasaan.
Gejala ini menunjukkan terjadinya paradox of decentralized power, yaitu praktek penyimpangan pelimpahan kekuasaan. Pendelegasian kekuasaan dari pusat ke daerah atau desentralisasi ditujukan agar terwujudnya pemerataan pembangunan di daerah. Namun efek negatif dari desentralisasi yang terjadi justru kekuasaan dan jabatan dikuasai oleh segelintir elit daerah pemegang kekuasaan saja. Ini menunjukkan bahwa praktek oligarki telah menyebar ke tingkat yang lebih kecil (daerah) sehingga penguasa lokal berupaya untuk membentuk dinasti-dinasti kekuasaan di tingkat pemerintahan yang kecil seperti pada kantor pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
Dominasi partai politik
Sejarah mencatat bahwa birokrasi Indonesia sering diwarnai partai politik yang berkuasa. Pada paska Orde Baru ini perubahan elit birokrat daerah bersamaan dengan pemenangan kontestasi partai politik tertentu di daerah tersebut. Ini jelas menunjukkan bahwa pada saat ini hegemoni partai politik terhadap administrasi pemerintahan sulit dielakkan. Permasalahannya adalah apakah politik dapat terkooptasi dalam birokrasi? Idealnya, birokrasi dan politik haruslah terpisah. Jika tidak, partai politik akan berusaha memanfaatkan birokrasi untuk kepentingan politiknya dengan, secara langsung atau tidak langsung, membentuk blok dalam system administrasi pemerintahan. Dari sinilah terlihat oligarki politik berimbas besar terhadap terbentuknya oligarki birokrasi.
Birokrasi dan politik semestinya adalah dua sektor yang berbeda. Untuk menciptakan pelayanan yang professional, netral, dan efisien, hubungan keduanya bukanlah sebagai executive ascendancy dimana birokrasi merupakan bagian dari subordinasi politik. Jika hal ini terjadi, maka birokrat akan menjadi pelayan elit politik bukan pelayan masyarakat (Thoha 2002).
Jaminan netralitas birokrat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menjadi sangat gamang dalam prakteknya bila intervensi elit politik sangat dominan terhadap aparatur negara. Hubungan keduanya menunjukkan symbiosis mutualisme dimana birokrat akan mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan bila partai politik yang didukungnya memenangkan kontestasi politik. Begitu pula sebaliknya, partai politik akan mendapatkan dukungan politik terstruktur dari birokrat di instansi pemerintahan dalam kontestasi politik yang diikutinya.
Akuntabel dalam Rekrutmen dan Kontrol
Phenomena oligarki birokrasi terselubung ini merupakan masalah besar bagi Kemenpan-RB karena upaya pembentukannya telah muncul sejak proses awal rekrutmen pegawai pada instansi pemerintahan terutama di daerah. Proses awal perekrutan aparatur Negara yang kental dengan nuansa nepotisme dan jual beli posisi merupakan benih pembentukan oligarki birokrasi. Untuk itu, pola dan sistem rekrutmen yang akuntabel dan bersih tidak dapat dielakkan. Baik system recruitment konvensional lewat seleksi terbuka dengan tulis (Paper-based Test) atau CAT (Computer Assesment Test) maupun pola pengangkatan berdasar wiyata bakti akan gagal menghasilkan aparat yang kredibel dan kompeten bila di warnai dengan manipulasi dan ‘permainan’ elit (politik dan birokrat).
Kontrol secara berkesinambungan terhadap aparatur negara merupakan satu keniscayaan untuk menjaga profesionalitas aparatur negara. Fungsi kontrol mereka terletak pada lembaga auditor baik internal maupun external instansi pemerintahan. Kehadiran KPK sebagai eksternal auditor diharapkan menjadi pemicu perbaikan lembaga-lembaga auditor di Indonesia untuk berbenah memperbaiki diri agar lebih akuntabel. Minimnya personel yang dimiliki KPK menjadi kendala dalam pengawasan yang terjadi pada daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Tugas pengawasan ini hendaknya terdelegasi pada inspektorat jenderal yang ada di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk merubah paradigma birokrasi yang telah terbentuk lama di Indonesia. Abraham Samad, mantan Ketua KPK, pernah mengatakan pola KPK untuk menekan tindak korupsi pegawainya melalui pola yang integral antara peningkatan gaji disertai dengan penekanan untuk menjaga komitmen pada kode etik pegawai juga pengawasan yang ketat. Jadi bukan faktor ketidaklayakan gaji semata yang menentukan seorang pegawai melakukan tindak korupsi.
Birokrat yang profesional merupakan salah satu langkah tepat untuk membersihkan intervensi politik dalam birokrasi. Hal ini sejalan dengan Max Weber yang menyatakan bahwa aparat yang teruji secara profesional mempunyai kelebihan secara teknis daripada pejabat yang diangkat secara politis. Karena itu, profesionalisme yang didukung pendidikan dan pengalaman serta ranking dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK) kepegawaian hendaklah menjadi faktor rujukan untuk penentuan pimpinan dalam suatu instansi.
* Pemerhati Sosial & Alumnus Master of Asian Governance, Flinders University, Australia dan UIN Jakarta.
Tidak ada komentar: